Kejagung sita 3 mobil dari tersangka korupsi PDPDE Sumsel

Tiga mobil disita dari tersangka Muddai Madang dan A Yaniarsyah Hasan.

Gedung Kejaksaan Agung, DKI Jakarta, Desember 2019. Google Maps/Sigit Dwihartono

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi, menerangkan, penyitaan aset berupa tiga mobil. Kendaraan-kendaraan bermotor itu terkait tersangka A. Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN dan tersangka Muddai Madang selaku Komisaris Utama PDPDE Gas.

“Penyitaan dilakukan di kediamannya, daerah Jakarta Selatan,” katanya kepada Alinea.id, Selasa (12/10).

Menurutnya, penyitaan dilakukan atas sangkaan korupsi. Namun, dia memastikan bukti atas tindak pidana lainnya sudah ditemukan.

“Insyaallah, sudah diyakinkan ada TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang),” ucapnya.