Kejagung sita aset tanah dalam perkara LPEI

Tanah yang disita milik tersangka Johan Darsono.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Supardi. Foto: Alinea.id/Immanuel Christian

Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah seluas 1,5 hektare di Kota Solo, Jawa Tengah.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, tanah itu masih terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2013-2019. Tanah yang disita diketahui milik tersangka Johan Darsono (JD) sebagai pemilik dari Johan Darsono Group.

“Ada penyitaan sekarang di Solo seluas 1,5 hektare. Kira-kira asumsi (senilai) Rp70-80 miliar lah, terkait JD,” kata Supardi kepada Alinea.id di Kejagung, Rabu (9/2).

Menurutnya, gelar perkara juga telah dilaksanakan terkait kasus tersebut. Nantinya, para penyidik masih akan mengevaluasi gelar perkara itu sebelum akhirnya mengambil sikap mengenai status perkara maupun penetapan tersangka.

Terakhir, tim jaksa penyidik pada Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi kemarin (8/2). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, para saksi yang diperiksa ialah TS selaku Penanggung Jawab KJPP Toto Suharto; SS selaku Penanggung jawab KJPP Sarwono Indrastuti & Rekan; EP, T, dan MS selaku Perwakilan HongNa Consulting.