Kejagung sita aset tersangka kasus ASABRI Teddy Tjokro di Banten

Peyidik temukan lokasi PT RIMO Internasional milik tersangka Teddy Tjokrosaputro.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI Supardi, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021)/ Foto Antara/Laily Rahmawaty.

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan upaya penyitaan aset milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI, Teddy Tjokrosaputro, di wilayah Banten.

“Asetnya berupa tanah,” ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/10).

Menurut Supardi, penyidik juga telah menemukan lokasi baru kantor PT RIMO International milik tersangka Teddy Tjokrosaputro. Bahkan, komisaris dan direktur keuangan perusahaan tersebut sudah dipanggil untuk diperiksa.

“Sudah (dipanggil) dan mereka minta reschedule,” tutur Supardi.

Lebih lanjut dia menyatakan, kemungkinan penyitaan PT RIMO International masih belum memungkinkan meski perusahaan itu diduga berdiri dari hasil korupsi ASABRI. Pasalnya, bila menilik dari penanganan kasus korupsi Jiwasraya, majelis hakim memiliki persepsi berbeda atas penyitaan perusahaan.