Kejagung sita aset tersangka korupsi PDPDE Sumsel

Aset yang disita berupa tanah seluas 1.000 meter persegi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Gedung Kejaksaan Agung, DKI Jakarta, Desember 2019. Google Maps/Sigit Dwihartono

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset Muddai Madang, tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardim menyebutkan, aset yang disita berupa tanah di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Aset atas nama tersangka.

“[Aset Muddai] yang di dekat Uhamka sudah sita. Bentuknya tanah kosong, belum ada bangunannya,” katanya kepada Alinea.id, Rabu (10/11).

Dia menuturkan, penyidik akan menghitung nilai tanah tersebut untuk pengembalian kerugian negara. Aset itu diduga cukup bernilai.

“Luasnya 1.000 meter persegi,” ujarnya.