Kejagung sita rumah tersangka Jiwasraya Syahmirwan

Penyidik Kejagung juga menggeledah kantor PT Hanson International.

Seorang pegawai berjalan melintas didepan kantor Jiwasraya. Antara Foto

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa rumah milik Syahmirwan, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Rabu (5/2).

"Tim Pelacakan Aset memeriksa dan inventarisir aset milik tersangka Syahmirwan berupa rumah di Jalan Delima III Nomor 9 Curug RT 005 / 008 Pondok Kelapa, Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (5/1) malam.

Selain menyita aset, pada hari yang sama tim penyidik Kejagung lainnya juga menggeledah Kantor PT Hanson International Tbk di Mayapada Tower 1 Jalan Jenderal Soedirman Nomor Kavling 28 RT 04 RW 02 Kuningan, Karet, Jakarta Selatan.

Penggeledahan di Kantor Hanson merupakan operasi lanjutan karena sebelumnya kantor milik Benny Tjokrosaputro ini pernah digeledah beberapa waktu lalu. Kejagung juga telah memblokir aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro di tiga desa di Kabupaten Lebak, Banten yakni Desa Sukamanah, Desa Nameng, Desa Cimangeteng.

“Tim juga melakukan kegiatan pelacakan dengan melacak aset-aset para tersangka di beberapa tempat,” ujarnya.