Kejagung tahan 4 tersangka kasus Antam

Empat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

Gedung PT Antam di Jakarta. Google Maps/Tuti Sriwijaya

Empat tersangka kasus dugaan korupsi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam akhirnya menjalani hukuman kurungan setelah ditetapkan tersangka pada 8 Januari 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebutkan, empat tersangka yang ditahan adalah mantan Dirut Antam, berinisial AL; Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, berinisial BM; Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, HW; dan Komisaris PT Tamarona Mas International, MH.

“Tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan satu di Rutan Kejari Jaksel,” katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/6).

Menurutnya, empat tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan. Kemudian terdapat dua tersangka, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa atau Pemilik PT RGSR, MT, serta Direktur Operasi dan Pengembangan, ATY, tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Kedua tersangka lainnya akan dilakukan pemanggilan ulang pada pekan depan,” tuturnya.