Kejagung tunggu pelimpahan kasus kondensat

Berkas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat akan diserahkan pada kejaksaan Kamis (30/1) nanti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono (tengah) menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan tengah menanti pelimpahan berkas perkara penanganan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, penyidik Polri telah melakukan koordinasi atas rencana pelimpahan tahap dua, berupa tersangka dan barang bukti, yang dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (30/1).

“Biasanya sudah ada komunikasi. Kalau tidak ada komunikasi terlebih dahulu, akan sulit administrasinya,” ucap Hari Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/1).

Menurut Hari, dalam rapat dengan DPR RI, Kejaksaan Agung diminta untuk segera menuntaskan perkara tersebut. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, menyatakan membuka peluang untuk menggelar persidangan in absentia atau tanpa kehadiran tersangka, lantara Honggo Wendratmo yang masih melarikan diri.

Kejaksaan Agung, Hari melanjutkan, juga telah memberikan opsi kepada penyidik Bareskrim Polri untuk memisahkan berkas kasus DPO Honggo Wendratmo dengan dua tersangka lainnya. Pilihan lain, berkas perkara untuk tiga orang tersangka itu disatukan, namun sidang nantinya digelar in absentia.

“Kalau sudah melalui mekanisme, bisa kita sidangkan tanpa ada tersangkanya atau in absentia,” ucap Hari.