Kejagung ungkap beberapa pertanyaan yang diajukan kepada mantan Mendag Lutfi

Lutfi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia dianggap telah memenuhi kebutuhan penyidik terkait kasus tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi. Alinea.id/Immanuel Christian

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan pemeriksaan terhadap eks-Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Pemeriksaannya dilakukan dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya atau kasus minyak goreng. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, Lutfi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia dianggap telah memenuhi kebutuhan penyidik terkait kasus tersebut.

"(Lutfi) diperiksa terkait apa yang dia ketahui, apa yang dia alami untuk pembuktian lima tersangka," kata Supardi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (22/6).

Sejumlah pertanyaan yang dilontarkan terhadap Lutfi adalah latar belakang dan implementasi peraturan yang terbit dari Kemendag menyangkut harga eceran tertinggi, ketentuan ekspor, Ketentuan DMO dan terbitnya persetujuan ekspor. Selain itu, Lutfi juga ditanya terkait pengetahuannya akan para tersangka.

"Tadi juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti yang telah disita sebelumnya kan ada beberapa bukti sebelumnya," ujar Supardi.