Kejaksaan akan analisa soal hukuman mati di kasus minyak goreng

Kesengsaraan masyarakat akibat perkara ini begitu mencekik sementara stok minyak goreng sudah dipastikan aman oleh pemerintah.

ilustrasi. Istimewa

Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan soal kemungkinan pemberatan hukuman mati. Pertimbangan itu masih terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO).  

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, pertimbangan ini muncul karena mengingat kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO ini telah memicu kelangkaan minyak goreng di tengah situasi krisis akibat pandemi Covid-19. Kesengsaraan masyarakat akibat perkara ini begitu mencekik sementara stok minyak goreng sudah dipastikan aman oleh pemerintah. 

"Saya rasa pemberatan ini (hukuman mati) akan menjadi bahan pertimbangan bagi kita semua," kata Febrie dalam konpers di Kejaksaan Agung, Jumat (22/4). 

Febrie menyebut, pihaknya tengah berkonsentrasi mengawal kebijakan-kebijakan strategis pembangunan yang disiapkan pemerintah. Salah satu tugas tersebut adalah menindak kasus seperti ini yang berdampak langsung pada masyarakat. 

"Ini juga penting bagi kelangsungan pembangunan bangsa itu menjadi yang harus kita garisbawahi. Ini pasti akan kita lakukan penindakan tegas. Sekali lagi akan dilakukan penindakan tegas," ujarnya.