MAKI desak Kejaksaan ungkap gratifikasi pejabat Kemenhan dalam proyek satelit

Kejaksaan juga didesak segera tetapkan tersangka korupsi proyek satelit Kemenhan.

Ilustrasi satelit. Unsplash

Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Desakan itu digemakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyatakan, penetapan tersangka harus segera dilakukan mengingat adanya gugatan arbitrase yang tengah berjalan. Pasalnya, jika telah ditetapkan tersangka pada kasus satelit, maka negara tidak harus membayar denda gugatan arbitrase itu.

"MAKI mendesak Kejagung mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi sewa satelit Kemenhan dalam rangka membantu pihak Kemenhan memenangkan gugatan perlawanan atas putusan Badan Arbitrase Singapura (International Chambers of Commerce/ICC) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Boyamin dalam keterangan resmi, Senin (15/2).

Boyamin juga mendesak penyidik mengungkap adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan tiga oknum pejabat Kemenhan dalam pengadaan proyek satelit itu. Dia mengklaim, MAKI mendapatkan informasi adanya gratifikasi tiga oknum pejabat Kemenhan kala itu yang berangka ke luar negeri dengan biaya ditanggung pihak calon vendor penyelenggara satelit.

"MAKI telah mendapat informasi bahwa sebelum dilakukan kontrak sewa satelit, terdapat dugaan kunjungan ke Inggris oleh rombongan oknum pejabat Kemenhan (sekitar tiga orang) dan pihak swasta yang terkait dengan calon vendor sewa satelit," ucapnya.