Kejaksaan eksekusi Ferdy Sambo cs hari ini

Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal menjalani masa pidana di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Ferdy Sambo.Foto: Ist

Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melaksanakan ekekusi badan terhadap tiga terpidana pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ketiganya menjalani masa pidana di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Kecuali Sambo, dua lainnya menjalani vonis kurungan badan dikurangi masa tahanan selama ini.

"Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (24/8).

Sebelumnya, Putri Candrawathi resmi menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan mulai Rabu (23/8) seiring berkekuatan hukum tetap (inkrah) putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, istri Ferdy Sambo itu menjalani hukumannya di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur.