Kejaksaan gabungkan berkas perkara Ferdy Sambo

Ketentuan penggabungan sebuah perkara diatur di dalam Pasal 141 KUHAP.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. Dokumentasi Polri

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan concursus realis atau menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo (FS), baik kasus pembunuhan Brigadir J maupun perintangan penyidikan (obstruction of justice). Ini dilakukan guna efektivitas dalam persidangan.

"Karena FS melanggar dua peraturan perundang-undangan, maka [dilakukan] concursus realis untuk efektifnya persidangan pasti digabungkan. Jangan ragu, Saudara akan lihat perkara akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di Gedung Jampidum Kejagung, Rabu (28/9).

Fadil menerangkan, penggabungan berkas diatur di dalam Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Isinya, penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan jika pada waktu yang sama atau hampir bersamaan menerima beberapa berkas perkara dalam hal.

Pertama, tindak pidana yang dilakukan orang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tak menghalangi penggabungannya. Kedua, tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain. Ketiga, tindak pidana yang tak bersangkut-paut satu dengan yang lain tetapi berhubungan dengan yang lainnya, yang dalam hal ini penggabungan perlu bagi kepentingan pemeriksaan. 

Penggabungan dilakukan karena kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice-nya telah selesai pada waktu bersamaan.