Kejaksaan naikkan kasus mafia tanah Cipayung ke penyidikan

Perkara tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ilustrasi Pixabay.com.

Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan kasus mafia tanah di daerah Cipayung, Jakarta Timur ke tahap penyidikan. Peningkatan perkara tersebut dilakukan sejak hari ini.

"Melakukn penyidikan pembebasan lahan oleh dinas pertahanan hutan di Cipayung tahun 2018," ujar Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Rabu (19/1).

Sementara, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejagung, Amir Yanto menyebut, pihaknya berkomitmen memberantas seluruh mafia tanah sesuai perintah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Dia menegaskan, 110 kasus mafia tanah dari total 394 laporan masyarakat per 19 Januari 2022. 

"Kemudian laporan yang berhasil ditelaah ada 110 laporan, sisanya 284 baru ditelaah. Jadi sudah ada 110 laporan kasus mafia tanah yang sudah kami tindaklanjuti," tuturnya.

Amir membeberkan, selain perkara Cipayung, terdapat dua lainnya yang sudah naik ke penyidikan. Pertama, kasus mafia tanah pembangunan lapangan terbang di wilayah Buleleng, Bali.