Kejaksaan periksa Direktur Freeport di kasus Asabri

Pemeriksaan terhadapnya dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas.

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Dok. Kejaksaan Agung

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi. Pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dengan tersangka Rennier Abdul Rahman Latief.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi tersebut merupakan Direktur PT Freeport Indonesia Jenpino Ngabdi. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019,” kata Ketut dalam keterangan, Rabu (13/4).

Sementara, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengaku berkoordinasi dengan instansi lain untuk menelusuri aset tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) yang juga terpidana di kasus lainnya.

Tiga tersangka itu adalah Edward Seky Soryadjadja dan Betty Halim yang merupakan terpidana korupsi dana pensiun PT Pertamina. Lalu, Rennier Abdul Rahman Latief yang merupakan terpidana kasus korupsi Dana Reksa.