Kejaksaan resmi tahan kolonel CW dalam kasus korupsi TWP AD

Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 29 Maret hingga 17 April 2022 di Ruang Tahanan Puspomad.

Kolonel Czi (Purn) CW AHT saat digiring menuju ruang tahanan (29/3). Dok. Kejaksaan Agung

Tim Penyidik Koneksitas pada Kejaksaan Agung menahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 sampai 2020. Tersangka itu ialah Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku mantan Kepala Badan Pengelola TWP AD.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari. Terhitung sejak 29 Maret 2022 hingga 17 April 2022 di Ruang Tahanan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat atau Puspomad.

"Penahanan terhadap Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku mantan Kepala Badan Pengelola TWP AD selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 29 Maret 2022 sampai 17 April 2022 di Ruang Tahanan Puspomad," kata Ketut dalam konferensi pers disiarkan daring, Selasa (29/3).

Dalam perkara ini, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus, Palembang serta menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS.

Namun dalam prosesnya, telah terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme atau tak sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk. Serta, pengadaan tanpa kajian teknis.