sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan resmi tahan kolonel CW dalam kasus korupsi TWP AD

Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 29 Maret hingga 17 April 2022 di Ruang Tahanan Puspomad.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 29 Mar 2022 17:53 WIB
Kejaksaan resmi tahan kolonel CW dalam kasus korupsi TWP AD

Tim Penyidik Koneksitas pada Kejaksaan Agung menahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 sampai 2020. Tersangka itu ialah Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku mantan Kepala Badan Pengelola TWP AD.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari. Terhitung sejak 29 Maret 2022 hingga 17 April 2022 di Ruang Tahanan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat atau Puspomad.

"Penahanan terhadap Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku mantan Kepala Badan Pengelola TWP AD selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 29 Maret 2022 sampai 17 April 2022 di Ruang Tahanan Puspomad," kata Ketut dalam konferensi pers disiarkan daring, Selasa (29/3).

Dalam perkara ini, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus, Palembang serta menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS.

Namun dalam prosesnya, telah terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme atau tak sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk. Serta, pengadaan tanpa kajian teknis.

Ketut menyampaikan, ada perolehan hanya 17,8 hektare namun belum berbentuk sertifikat induk. Bahkan, ada kelebihan pembayaran dana legalitas, yaitu Rp2 miliar untuk 40 hektare bukan 17,8 hektare.

"Sementara dalam PKS (perjanjian kerja sama) tertera Rp30 miliar termasuk legalitas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga pengeluaran lagi Rp2 miliar tidak sah sesuai PKS. Serta, penggunaan Rp700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat," ujar Ketut.

Selain itu, kata Ketut, juga terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus, seperti pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk, dan pengadaan tanpa kajian teknis.

Sponsored

Akhirnya, perolehan hanya dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare tanpa bukti fisik tanah. Lahan yang diperoleh nihil dari pembayaran Rp41,8 miliar.

Bahkan, tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG) atau sertifikat induk.

"Adapun estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh tim penyidik koneksitas sebesar Rp59 miliar," ucap Ketut.

Tersangka CW disuga telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid