Kejaksaan tangkap dua buron kasus korupsi

Dua buron kasus korupsi ditangkap tim kejaksaan di Bali dan Jakarta.

Buronan kasus dugaan korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay berada dalam mobil dengan pengawalan petugas saat tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu (6/2)./ Antara Foto

Kejaksaan Agung berhasil menangkap dua buronan berstatus terpidana terkait kasus korupsi pada Rabu (6/2) kemarin. Satu orang ditangkap di Bali sekitar pukul 15.40 WITA, atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay, dan Hari Liewarnata alias Apin di Apartemen Central Park pada pukul 14.50 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan keduanya menjadi buronan dalam dua kasus korupsi berbeda. Alay merupakan terpidana kasus korupsi uang kas daerah pemerintah kabupaten Lampung Timur.

"Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana Santono dengan cara memindahkan uang kas Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke PT. BPR Tripanca Setiadana," ujar Mukri dalam keterangan resminya, Kamis (7/2).

Mukri menambahkan, terpidana Santono pun sampai saat ini masih berstatus buron. Dalam kasus tersebut, keduanya mentransfer uang kas pemerintah Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp108.861.624.800 dengan tambahan bunga sebanyak Rp10.586.575.000.

Menurut Mukri kasus tersebut telah diputus oleh MA sejak 2014 lalu. Ia divonis dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 ribu, subsidair enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp106.861.624.800.