Kejari Depok masih menunggu kedatangan Buni Yani

Buni Yani belum datang ke Kejari Depok untuk memenuhi panggilan eksekusi.

Kepala Kejari Depok Sufari (kiri) bersama Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jawa Barat Abdul Muis Ali memberi keterangan terkait terpidana Buni Yani yang akan menjalani eksekusi hukuman di Kejari Depok, Jawa Barat, Kamis (1/2)./ Antara Foto

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, belum hadir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk memenuhi panggilan eksekusi terhadap dirinya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis, mengatakan pihaknya masih menunggu kedatangan Buni Yani.

"Menurut pengacaranya, Buni Yani akan hadir pada hari ini secara kooperatif," kata Abdul Muis di Kejari Depok, Jumat (1/2).

Rencana kehadiran Buni Yani, kata dia, disampaikan pengacaranya melalui sambungan telepon kepada Kepala Kejari Depok. Muis mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan jika Buni tak memenuhi panggilan.

"Kalau dia tak hadir maka akan dilakukan langkah-langkah hukum selanjutnya," katanya tanpa menjelaskan langkah hukum yang dimaksud.

Kepala Kejari Depok, Sufari, mengatakan panggilan eksekusi terhadap Buni merupakan pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Kejari Depok, kata dia, telah menerima salinan putusan tersebut.