Kejari Serang tangkap DPO terpidana korupsi

Nandang terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dan merugikan negara sebesar Rp821,65 juta.

Ilustrasi/Pixabay

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menangkap Nandang Suryana, terpidana kasus korupsi pembuatan perda dan non perda serta markup pembayaran pajak pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2004.

Mantan Kasubag Perundang-undangan DPRD Provinsi Banten itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung sejak 2014. Sebelumnya, Nandang terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dan merugikan negara sebesar Rp821,65 juta.

Kajari Serang Azhari mengatakan, terdakwa Nandang diamankan di Kampung Cikahuripan, Desa Nagrog, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (16/1) pukul 07.30 WIB, tanpa ada perlawanan.

"Setelah beberapa minggu kita intai. Pagi kemarin berhasil menangkap terdakwa saat sedang santai di rumah, di Kabupaten Bandung, Desa Nagrog, Cicalengka tanpa perlawan," kata Azahri kepada wartawan, Kamis (17/1).

Nandang seharusnya menjalani hukuman penjara selama satu tahun dengan denda Rp20 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung.