Kejati DKI kirim bantuan tabung oksigen bagi pasien Covid-19
Bantuan diberikan ke sejumlah rumah sakit di wilayah DKI Jakarta.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberikan bantuan tabung oksigen untuk membantu kebutuhan pasien Covid-19 di rumah sakit (RS). Selain itu, pun diberikan bantuan kendaraan guna antar jemput pasien.
“Satu mobil tahanan, satu mobil barang bukti, dan 50-an tabung oksigen khusus Jakarta Selatan,” ucap Kasi Penkum Kejati Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan resminya, Rabu (7/7).
Menurutnya, pemberian bantuan itu dilakukan hari ini. Salah satu lokasi yang diberikan bantuan adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu.
Ashari menuturkan, pemberian bantuan dilakukan hampir di seluruh RS wilayah Jakarta dengan jumlah yang disesuaikan kebutuhan masing-masing.
"Bantuan tersebut merupakan bentuk partisipasi dan dukungan dari Kejati DKI untuk membantu mengurangi beban kerja Pemprov DKI Jakarta dalam pelayanan kemanusiaan,” tuturnya.