Kejati DKI lakukan penggeledahan terkait kasus mafia tanah Cipayung

Penggeledahan dilakukan di rumah salah satu terduga pelaku.

Ilustrasi Pixabay.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan terkait kasus mafia tanah Cipayung, Jakarta Timur. Selain geledah, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan surat lainnya. 

Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah kawasan Depok dan Cileungsi, Jawa Barat. Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-140/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-141/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, dan Penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor: 7/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 30 Maret 2022. 

"Guna membuat terang tindak pidana korupsi Mafia Tanah Cipayung Jakarta Tmur, maka pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat," kata Ashari dalam keterangannya, Sabtu (14/5).

Sejumlah tempat yang digeledah, kata Ashari, di kediaman JFR selaku makelar tanah. Rumah yang digeledah itu terletak di Cluster Anggrek 2 Blok M1-36E Tirtajaya Depok Jawa Barat. 

"Dan tempat tinggal saudara PWM selaku Pensiunan PNS pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Puri Cileungsi E-11/10 RT.05 RW.08 Kelurahan Gandoang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor," ujar Ashari.