sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejati DKI lakukan penggeledahan terkait kasus mafia tanah Cipayung

Penggeledahan dilakukan di rumah salah satu terduga pelaku.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 14 Mei 2022 16:12 WIB
Kejati DKI lakukan penggeledahan terkait kasus mafia tanah Cipayung

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan terkait kasus mafia tanah Cipayung, Jakarta Timur. Selain geledah, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan surat lainnya. 

Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah kawasan Depok dan Cileungsi, Jawa Barat. Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-140/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-141/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, dan Penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor: 7/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 30 Maret 2022. 

"Guna membuat terang tindak pidana korupsi Mafia Tanah Cipayung Jakarta Tmur, maka pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat," kata Ashari dalam keterangannya, Sabtu (14/5).

Sejumlah tempat yang digeledah, kata Ashari, di kediaman JFR selaku makelar tanah. Rumah yang digeledah itu terletak di Cluster Anggrek 2 Blok M1-36E Tirtajaya Depok Jawa Barat. 

"Dan tempat tinggal saudara PWM selaku Pensiunan PNS pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Puri Cileungsi E-11/10 RT.05 RW.08 Kelurahan Gandoang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor," ujar Ashari. 

Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen pembebasan lahan Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur; dokumen atau catatan skema pembagian uang; dokumen pengajuan dan penawaran harga tanah; serta dokumen transaksi keuangan.

Alasan melakukan penyitaan dokumen, lanjut Ashari, berdasarkan hasil penyidikan sementara diperoleh fakta bahwa Notaris berinisial LDS bersama JFR selaku makelar melakukan pengaturan harga terhadap sembilan pemilik tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. 

Kesembilan pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 per meter. Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 per meter. 

Sponsored

"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp17,7 miliar, yang diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir kesejumlah oknum di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait," tuturnya.

Beberapa dokumen atau catatan yang disita ialah skema pembagian uang, dokumen pengajuan dan penawaran harga tanah serta dokumen transaksi keuangan.

Sebagai informasi, dalam tahap Penyidikan didapat fakta Notaris LDS Bersama JFR melakukan pengaturan harga terhadap sembilan pemilik tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Keduanya menikmati uang hasil pembebasan lahan sebesar Rp17,7 miliar. Penyidik juga menduga uang itu mengalir ke sejumlah oknum Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait. 

Berita Lainnya
×
tekid