Kejati DKI tindak kasus pidana minyak goreng dengan modus ekspor

Ekspor minyak goreng dilakukan ke Hongkong oleh PT AMJ.

Konpers di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dok Humas Kajati DKI Jakarta.

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menemukan pelanggaran hukum pidana kasus mafia minyak goreng. Kasus ini menyeret nama PT AMJ dengan sejumlah perusahaan lainnya. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, kasus ini terjadi pada 2021-2022. Modusnya, dengan melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok. 

"Adapun perusahaan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum adalah PT AMJ bersama perusahaan-perusahaan lain yang dilakukan pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022," kata Ashari dalam keterangan, Rabu (16/3). 

Ashari menyebut, kasus ini secara langsung berdampak pada perekonomian negara. Dampak itu berupa terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia. 

Kata Ashari, kasus ini bermula sejak Juli 2021 sampai dengan Januari 2022. Saat itu, PT AMJ bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.