Kejati Jakarta mutakhirkan data aliran kepercayaan

Seluruh pihak terkait atau stakeholder perlu melakukan pengawasan apabila ada aliran kepercayaan yang sesat dan tumbuh di masyarakat.

Rapat koordinasi untuk pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dok: Kejati DKI Jakarta

Rapat koordinasi untuk pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah berjalan. Hal ini merupakan bentuk amanat dari Pasal 28 E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan, selain berlandaskan undang-undang, tim ini juga dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : KEP- 72/M.1/Dsb.2/08/2022 Tanggal 05 Agustus 2022. Rapat ini dihadiri oleh pihak Kejaksaan TInggi DKI Jakarta, Badan Intelijen Daerah (BINDA) Provinsi DKI Jakarta, Asisten Intelijen Kodam Jaya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, dan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.

“Pembahasan yang dilakukan bertujuan sebagai bentuk pemutakhiran data aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan Provinsi DKI Jakarta yang terdaftar, Perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat yang menyimpang di Provinsi DKI Jakarta, serta aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan Provinsi DKI Jakarta yang terindikasi berafiliasi bertentangan dengan Ideologi Pancasila,” kata Ade dalam keterangan, Jumat (4/11).

Rapat ini juga bertujuan adanya rekomendasi sebagai dasar untuk pendataan aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan. Jamaknya suku dan budaya di Indonesia, bukan tidak mungkin menandakan aliran kepercayaan juga berlimpah.

“Bahwa diharapkan pada saat pelaksanaan Bakor Pakem didapatkan output berupa rekomendasi yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pendataan terhadap Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan Provinsi DKI Jakarta yang berkembang di dalam masyarakat,” ujarnya.