P2G: Kekerasan seksual di satuan pendidikan agama terjadi di 27 daerah

P2G memberikan catatan kritis sebagai evaluasi sekaligus rekomendasi, agar kekerasan tidak terulang lagi di satuan pendidikan.

Ilustrasi. Pixabay

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam kekerasan seksual kepada 12 santriwati oleh oknum guru pesantren di kota Bandung, Jawa Barat.

Untuk itu, P2G memberikan catatan kritis sebagai evaluasi sekaligus rekomendasi, agar kekerasan apapun bentuknya tidak terulang lagi di satuan pendidikan. Pertama, P2G meminta aparat kejaksaan menuntut maksimal dan hakim di pengadilan memutuskan vonis setinggi-tingginya kepada tersangka kasus kekerasan seksual kepada santriwati di kota Bandung itu.

"Hukuman maksimal penjara seumur hidup dan kebiri kimia bagi oknum guru, agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sekali-sekali meniru perbuatan hina itu," ujar Kepala Bidang Advokasi Guru P2G. Iman Zanatul Haeri dalam keterangan tertulis, Minggu (12/12).

Apalagi, guru semestinya menjadi teladan, digugu dan ditiru, membangun karakter bagi muridnya. Pesantren atau lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman, nyaman, dan sehat untuk proses mendukung tumbuh kembang anak secara individual, intelektual, spiritual, dan sosial. Inilah yang dapat menjadi faktor pemberatan hukuman kepada oknum guru.

P2G mengapresiasi Pemprov Jabar yang memberikan konseling dan pendampingan trauma healing bagi korban. P2G juga meminta LPSK memberikan perlindungan, ada potensi perundungan kepada korban atau saksi dari pihak tertentu. Mengingat, pelaku tokoh agama yang cukup disegani di kota Bandung. P2G berharap masyarakat tidak menyalahkan korban dan keluarganya. Masyarakat harus dididik untuk empati kepada keluarga korban kekerasan seksual. Terlebih, mayoritas mereka adalah usia anak di bawah 18 tahun.