Kelabui polisi, penjual obat ilegal investasikan uang keuntungan

Keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai Rp531 miliar.

Ilustrasi. Pixabay

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareksrim Polri menangkap tersangka berinisial DP terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) peredaran obat ilegal. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika, mengatakan, tersangka merupakan pemilik Flora Pharmacy. DP meraup untung hingga Rp531 miliar dari penjualan obat ilegal itu.

"Tersangka sudah melakukan hal ini sejak tahun 2011," katanya dalam konferensi pers, Kamis (16/9).

Menurut Helmy, tersangka tidak memiliki kemampuan dan izin peredaran obat tersebut. Namun, penjualannya sudah sampai ke luar negeri.

Lebih lanjut dijelaskan, obat yang dijual tersangka dipesan dari luar negeri. Kemudian, para pembeli dapat memesannya melalui WhatsApp.