Keluarga korban Lion Air ajukan gugatan ke Boeing

pesawat Boeing Max 8 dan manual penerbangan pesawatnya diduga rusak dan berbahaya.

Keluarga korban melakukan prosesi tabur bunga di lokasi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Selasa (6/11)./AntaraFoto

Keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 mengajukan gugatan hukum terhadap Perusahaan Boeing di Chicago, Amerika Serikat. Dalam keterangan yang diterima di Medan, Jumat, Manuel von Ribbeck dari Ribbeck Law Chartered menyebutkan, selain gugatan hukum pertama yang diajukan minggu lalu, keluarga korban juga sedang meminta ganti rugi dengan nilai ratusan juta dollar AS.

Manuel menyatakan, tidak ada alasan untuk menunggu laporan akhir dari investigasi untuk menggugat karena bisa memakan waktu lama berbulan-bulan atau bertahun-tahun.

Dia mengatakan, laporan akhir tidak akan menetapkan kewajiban. Keputusan siapa yang bersalah dalam kecelakaan itu, katanya, akan ditentukan oleh hakim atau juri di Amerika Serikat.

Manuel Von Ribbeck menyatakan, pesawat Boeing Max 8 dan manual penerbangan pesawatnya diduga rusak dan berbahaya, dan itulah yang menjadi penyebab langsung kecelakaan itu. "Lion Air hanyalah salah satu dari beberapa maskapai yang telah membeli Boeing Max 8 yang relatif baru," katanya lagi.

Pengacara lain dari Ribbeck Law Chartered, Deon Botha menyatakan pada 7 November 2018, Federal Aviation Administration (FAA) mengeluarkan Pedoman Kelayakan Darurat baru pada Boeing 737 Max yang diarahkan pada apa yang ditetapkan sebagai "kondisi tidak aman" yang mungkin ada atau berkembang di pesawat Boeing 737 Max lainnya. "Pesawat Boeing 737 Max 8 yang baru itu dirancang dan diproduksi di Amerika Serikat," katanya pula.