sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keluarga korban Lion Air harapkan pencarian lanjutan

Sebanyak 64 korban masih belum juga dapat ditemukan.

Soraya Novika
Soraya Novika Kamis, 13 Des 2018 19:43 WIB
Keluarga korban Lion Air harapkan pencarian lanjutan

Tidak terasa genap 40 hari peristiwa nahas, jatuhnya pesawat terbang Lion Air JT 610 dengan nomor registrasi PK-LQP rute Jakarta-Pangkal Pinang berlalu, namun, sebanyak 64 korban masih belum juga dapat ditemukan.

Atas hal itu, beberapa keluarga dari 64 korban tersebut memberanikan diri turun ke jalan, menyambangi Istana Merdeka, menuntut percepatan pencarian keluarga yang mereka nantikan kabarnya tersebut.

Menurut pantauan reporter Alinea.id, hanya ada sekitar 35 orang yang hadir dalam aksi damai tersebut. Akan tetapi, seluruh yang datang tidak keberatan berpanas-panas memegang spanduk bertuliskan tuntutan janji kepada pemerintah.

Rata-rata yang berunjuk rasa, memasang wajah penuh pilu yang jelas sekali sedang menahan tangis. Sebagian lagi, menutupi wajah mereka dengan selendang atau sekedar masker debu dan kaca mata hitam. Entah untuk sekedar berlindung dari panasnya cuaca dan sorotan kamera media, atau memang sengaja menutupi sembabnya mata karena tangis yang tak kunjung usai.

Melalui aksi tersebut, salah satu tuntutan utama mereka kepada pemerintah ialah soal pencarian secara maksimal kepada 64 korban yang belum juga ditemukan.

"Bayangkan saja, kalau satu saja anak para pejabat pemerintah itu, anak Presiden Joko Widodo misalnya hilang dalam kecelakaan tersebut dan belum juga ditemukan. Bagaimana rasanya, itu yang kami rasakan saat ini. Kami hanya ingin anak-anak segera ditemukan," ujar Johan Hari Saroinsong ayah kandung salah satu korban pesawat Lion Air JT 610 bernama Kizkia Jori Saroinsong menjelaskan kepada media dengan mata berkaca-kaca.

Selain meminta pemerintah melakukan pencarian ulang, salah seorang anggota keluarga korban lainnya menambahkan bahwa aksi damainya tersebut juga soal penuntutan janji proses pencairan hak ahli waris.

"Meminta pembayaran segera tanpa syarat uang asuransi yang menjadi hak kami," ungkap Anton Sahadi, keluarga dari korban pesawat Lion JT 610 bernama lengkap Riyan Aryandi kepada awak media.

Sponsored

Meski proses pencarian hak ahli waris masuk dalam tuntutan mereka siang itu, namun, salah seorang anggota keluarga korban lainnya mengaku justru tak begitu tertarik dengan iming-iming tersebut.

"Sampai sekarang saya belum terima pencairan apapun, saya sengaja belum mau ambil, sebab mau fokus pada pencarian 64 jenazah itu dulu," ujar seorang keluarga korban yang enggan disebut namanya.

Berikut rinci bunyi tuntutan keluarga korban kepada pemerintah terutama Presiden Joko Widodo untuk disampaikan kepada pihak Lion Air, yang  dideklarasikan mereka di depan Istana Merdeka:

1. Pihak Lion Air harus segera merealisasikan janjinya untuk melakukan pencarian korban lanjutan tahap ke-2, dengan menggunakan kapal dan peralatan canggih sebagaimana kesepakatan dengan keluarga korban pada 23 November 2018 lalu. Selain itu, pihak Lion Air juga diwajibkan untuk memberikan update informasi setiap hari mengenai proses pencarian lanjutan tahap ke-2 itu, yang disampaikan oleh Direksi PT Lion Mentari Airlines yang berkompeten dan berwenang dalam bidangnya. Sebagai pihak keluarga, penemuan para korban tersebut sangat diharapkan agar dapat mengurus dan memakamkannya secara layak;

2. Pihak Lion Air harus melakukan pendampingan kepada para keluarga korban pesawat Lion Air JT-610, baik yang anggota keluarganya sudah ditemukan maupun yang belum.

3. Dalam hal ini pendampingan kepada keluarga 64 korban yang belum ditemukan dan teridentifikasi dapat diberikan dalam bentuk antara lain pemberian fasilitas biaya transportasi pergi-pulang, penginapan, konsumsi bagi keluarga yang berada di luar Jakarta selama proses pencarian lanjutan korban tahap ke-2 masih berlangsung, serta pemberian uang tunggu tambahan.

3. Pihak Lion Air harus segera merealisasikan pemberian ganti rugi santunan kepada keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan

b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara tanpa adanya perjanjian lain yang bersifat memaksa dari pihak manapun.

4. Dalam menghadapi adanya kemungkinan terburuk, kami memohon dengan segala kerendahan hati agar Pemerintah dapat turut:

a. mengawal realisasi dari setiap janji yang diberikan oleh pihak Lion Air kepada seluruh keluarga korban,

b. aktif mengawasi pemberian ganti rugi/santunan yang wajib diberikan oleh pihak Lion Air,

c. mengawasi dan memberikan sanksi kepada Lion Air apabila batas waktu sampai dengan akhir Desember 2018 santunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pencarian lanjutan kepada 64 korban belum juga diselesaikan.

Sebagaimana diketahui, pesawat yang membawa 189 penumpang dan awak kabin itu jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10) lalu, setelah sekitar 13 menit lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Hingga saat ini, korban yang berhasil teridentifikasi yakni sebanyak 125 orang dari total 189 korban. Sementara itu, 64 korban lainnya belum juga dapat teridentifikasi lantaran tidak ditemukan jasadnya atau bagian tubuh saat proses pencarian dan evakuasi berlangsung.


 

Berita Lainnya
×
tekid