Keluarga yang bawa pulang paksa jenazah Covid-19 terancam pidana

Keluarga yang membawa pulang paksa jenazah Covid-19 akan dijerat hukum.

Petugas menggunakan APD lengkap saat proses pemakaman pasien Covid-19. Foto Antara/Muhammad Adimaja

Kepolisian menyatakan, tindakan membawa pulang paksa jenazah terpapar coronavirus baru (Covid-19) dari rumah sakit (RS) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), merupakan tindak pidana. Keluarga yang bersangkutan akan diproses secara hukum.

"Itu pidana dan akan kita proses," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (8/6).

Menurutnya, masyarakat harus memahami prosedur yang ditetapkan dalam prosesi pemakaman Covid-19 guna menghindari penularan. Apabila jenazah dimakamkan secara umum, dampaknya bakal berdampak luas.

"Kita prihatin dengan hal tersebut karena pemahaman masyarakat akan penyebaran covid ini bisa berdampak penyebaran ke masyarakat yang lain dan seharusnya juga dipahami, bahwa prosedur itu untuk melindungi masyarakat yang lebih luas," paparnya.

Beberapa keluarga di Makassar mengambil anggotanya yang menjadi pasien positif dalam pengawasan (PDP) Covid-19. Kejadian pertama pada Selasa (2/6).