Kemenag: Amankan aset, regulasi tak kenal konversi harta wakaf

Terkait wakaf uang, Fuad menjelaskan, itu merupakan instrumen keuangan sosial syariah yang potensinya sangat besar di Indonesia.

Ilustrasi. Pixabay

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M Fuad Nasar mengatakan, bahwa tata kelola wakaf di Indonesia dilengkapi dengan sistem pengamanan aset berbasis undang-undang (UU). Salah satunya adalah larangan konversi harta wakaf untuk pengamanan aset. 

"Salah satu sistem pengamanan aset wakaf adalah bahwa regulasi perwakafan Indonesia tidak mengenal konversi harta benda wakaf, baik konversi bentuk, sifat, fungsi maupun kepemilikannya," kata Fuad seperti dilansir dari laman Kemenag, Minggu (31/1). 

Fuad menjelaskan, UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan peraturan pelaksananya, baik yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Agama (PMA), semuanya melarang adanya konversi aset dari wakaf tanah menjadi wakaf uang atau sebaliknya konversi dari wakaf uang menjadi wakaf tanah. 

Demikian juga aset wakaf dalam bentuk bangunan dan harta tidak bergerak lainnya. Selain itu, menurut dia, sistem hukum dan perundang-undangan wakaf di Indonesia juga melarang pengalihan dan hibah aset wakaf menjadi aset pribadi, aset yayasan ataupun aset negara atau aset yang dikuasai pemerintah. 

"Kecuali melalui mekanisme tukar menukar atau ruislag (istibdal) dan itu harus atas izin Kemenag dan persetujuan Badan Wakaf Indonesia, dengan persyaratan yang ketat," ungkapnya.