Kemenag: Biaya haji tidak bedakan usia jemaah

Hilman menjelaskan bahwa BPIH yang telah ditetapkan bersama DPR tidak semestinya diistilahkan sebagai pembebanan.

Ilustrasi. Foto Seskab

Penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak membedakan usia jemaah, apakah masuk kategori muda atau lanjut usia (lansia). Kementerian Agama mengatakan bahwa pembahasan BPIH juga dilakukan secara terbuka dengan Komisi VIII DPR.

“Biaya haji (reguler) ini sama semua, tidak ada pembedaan antara muda dan tua. Ini juga sejalan dengan konsep istitha’ah, karena haji adalah kewajiban bagi mereka yang mampu,” terang  Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief di Jakarta, Selasa (14/3/2023). 

Penegasan ini disampaikan Hilman Latief merespons pernyataan tertulis yang disampaikan pihak Haris Azhar Law Office. Dalam keterangannya, Haris Azhar Law Office mendesak agar negara mengecualikan pembebanan biaya tambahan pelunasan haji pada Jemaah Haji Lansia yang masuk ketegori lunas tunda tahun 1443 H/2022 Masehi sebesar Rp9.400.000 dan jemaah haji lansia tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp23.500.000.

“Semua proses pembahasan dana haji juga dilakukan terbuka, transparan dan akuntabel melalui mekanisme pembahasan bersama antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR,” sambungnya.

Hilman menjelaskan bahwa BPIH yang telah ditetapkan bersama DPR tidak semestinya diistilahkan sebagai pembebanan. Pasalnya, tidak semua BPIH itu dibayarkan sepenuhnya oleh jemaah haji.