Kemenag keluarkan SE protkes salat Iduladha dan kurban 1442 H

Edaran ini sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Umat Muslim melaksanakan salat Id di Masjid Jami Banjarmasin/Antara Foto Bayu Pratama

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan (protkes) dalam penyelenggaraan salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19. 

Hal ini, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 15 Tahun 2021. "Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protkes secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari laman kemenag.go.id, Rabu (23/6).

Menurut Menag, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran coronavirus. "Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," jelasnya.

Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kab/kota, Kepala KUA kecamatan, pimpinan ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

"Pejabat Kemenag di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," pesan Menag.