Kasus Covid-19 melonjak, Kemenag larang kegiatan rumah ibadah di zona merah

Kebijakan ini diatur dalam SE Menag 13/2021.

Jemaah bersiap melaksanakan salat Zuhur di Masjid Al Amjad, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (2/6/2020). Foto Antara/Fauzan

Kementerian Agama (Kemeng) memperketat pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di sejumlah daerah. Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 13 Tahun 2021.

"Saya telah menerbitkan surat edaran sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Menag, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Rabu (16/6).

Dalam SE tersebut, kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan zona dilakukan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan,  dan sejenisnya di ruang serbaguna di  lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," tuturnya.

Kegiatan keagamaan di rumah ibadah hanya diperkenankan jika berada dalam wilayah yang aman dari penyebaran Covid-19. Pesertanya pun hanya boleh warga setempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).