Kemenag respons vonis mati Herry Wirawan: Semoga beri efek jera

Vonis yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan diharapkan dapat menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati di bawah umur, Herry Wirawan, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, pada Selasa (15/2/2022). Foto Antara/Novrian Arbi

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri, Herry Wirawan. Dia tetap dijatuhi vonis pidana mati. 

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Waryono Abdul Ghafur, menyatakan, pihaknya menghargai putusan MA tersebut. Menurutnya, hakim menjatuhkan vonis setelah mempertimbangkan banyak hal.

"Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera," kata Waryono dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (4/1).

Waryono berharap vonis yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang. Di samping itu, hukuman yang telah dijatuhkan sampai tingkat kasasi di MA merupakan ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.

"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu," ujar dia.