Kemenag review izin operasional madrasah swasta

Hingga akhir 2022, tercatat ada 86.681 madrasah, terdiri atas 82.635 madrasah swasta (95%) dan 4.046 madrasah negeri (5%).

Ilustrasi- Madrasah merupakan pondasi penting dalam pendidikan agama di Indonesia. Foto: Kemenag Pandeglang

Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, sedang melakukan review pemberian izin operasional madrasah swasta.

"Madrasah merupakan pondasi penting dalam pendidikan agama di Indonesia. Untuk itu, kita harus terus menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah,” terang Direktur KSKK Madrasah Muchamad Sidik Sisdiyanto, dalam keterangan resminya Rabu (27/9).

“Melalui review pelaksanaan izin operasional madrasah, kita dapat memastikan bahwa semua madrasah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh Kemenag, sehingga siswa-siswa mendapatkan pendidikan agama yang berkualitas dan relevan dengan tuntutan zaman,” tambahnya.

Berdasarkan data EMIS (Education Management Information System), hingga akhir 2022, tercatat ada 86.681 madrasah, terdiri atas 82.635 madrasah swasta (95%) dan 4.046 madrasah negeri (5%). Sejumlah madrasah swasta ada juga yang mengusulkan penutupan karena sudah tidak mampu lagi menjalankan proses pembelajaran. Sementara untuk pengajuan izin operasional, hingga Juli 2023 mencapai 1.000 pengajuan izin berdiri madrasah swasta baru.

Ada tiga persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama dalam review izin operasional. Pertama, pemerataan pendidikan di Indonesia. Ini terkait dengan kesenjangan antara madrasah negeri dan swasta, serta mutu madrasah swasta yang masih rendah.