Nasional

Kemenag susun regulasi pencegahan kekerasan terhadap anak

Penyusunan PMA ini sesuai instruksi Presiden Jokowi.

Senin, 13 Januari 2020 06:56

Kementerian Agama (Kemenag) berencana menyusun peraturan tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak. Akan mengatur di satuan pendidikan berbasis agama.

"Penerbitan PMA (peraturan menteri agama) tersebut sifatnya mendesak," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Saadi, melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (12/1).

Hingga kini, ungkap dia, Kemenag belum menerbitkan regulasi terkait antisipasi dan penangan kasus kekerasan terhadap anak. Padahal, jumlah perkaranya terus meningkat.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini melanjutkan, wacana PMA sebagai respons atas instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Guna menekan masalah kekerasan terhadap anak.

Berdasarkan catatan Jokowi, laporan kasus kekerasan terhadap anak pada 2015 sebanyak 1.975 laporan. Setahun berselang, naik menjadi 6.820 kasus. Mencakup kekerasan seksual, emosional, fisik, dan penelantaran.

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait