Kemenag terbitkan 3 skema keringanan uang kuliah PTKN

KMA ini untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran uang kuliah.

Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin. Foto kemenag.go.id

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Menteri Agama Fachrur Razi menandatangani KMA tertanggal 12 Juni 2020 itu, untuk merespons dampak pandemi coronavirus baru (Covid-19).

Berdasarkan KMA bernomor 515 Tahun 2020 tersebut, pandemi Covid-19 menyebabkan melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional. Imbasnya, penurunan kemampuan ekonomi pihak terkait yang bertanggung jawab membiayai UKT. Perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional tersebut berujung terhambatnya kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.

“KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” ujar Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6).

Pemberian keringanan pembayaran UKT diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah pada PTKN. Terdapat tiga skema keringanan pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN. Pertama, pengurangan UKT. Kedua, perpanjangan waktu pembayaran UKT. Ketiga angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Keringanan UKT diberikan jikalau mahasiswa bisa menunjukkan kelengkapan bukti atau keterangan yang sah terkait status orang tua atau wali.