Kemenaker: Form subsidi upah yang beredar di media sosial hoaks!

Data calon penerima subsidi gaji hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan kepada Kemenaker melalui sistem.

Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU). Pexels

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan informasi pemintaan pengisian data penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022 yang beredar di media sosial (medsos) adalah hoaks. BSU menjadi salah satu dari 3 skema jaring pengaman sosial imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoaks," kata Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap, dalam keterangannya, Rabu (14/9).

Pemerintah menyiapkan anggaran BSU sebesar Rp9,6 triliun. Ada sekitar 14,6 juta pekerja formal akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) ini, yang dialokasikan Rp600.000/orang.

Para pekerja yang berhak maksimal mendapatkan gaji Rp3,5 juta/bulan atau setara upah minimum kabupaten/kota (UMK). Kedua, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Chairul menerangkan, data calon penerima subsidi gaji hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan kepada Kemenaker melalui sistem. Dengan demikian, pemerintah tidak pernah meminta daftar masyarakat secara terbuka.