Kemendag atur distribusi minyak goreng curah secara digital

Permendag terbaru mulai berlaku pada 23 Mei 2022.

Ilustrasi minyak goreng. Foto Pixabay.

Pemerintah mengubah lagi kebijakan tata niaga minyak goreng. Yang terbaru, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat. Permendag terbaru yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022 ini untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerangkan, pihaknya akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai minyak sawit mentah atau CPO ke produsen minyak goreng, kemudian dari produsen minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). 

"Ini untuk menjamin kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi," kata Muhammad Lutfi, dikutip dari laman Kemendag, Kamis (26/5).

Melalui permendag itu, jelas Lutfi, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau. Permendag ini mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil wajib pasok pasar domestik atau domestic market obligation (DMO).

Lutfi menjelaskan, permendag ini akan memastikan pasokan CPO ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Penjualan dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh pemerintah dan pihak dunia usaha.