Kemendes PDTT dorong BUMDes diberdayakan dalam pengelolaan website desa

Digitalisasi yang saat ini terus berkembang dalam segala aspek juga mempengaruhi kinerja pemerintahan dalam berupaya mensejahterakan rakyat.

Ilustrasi BUMDes. Foto Indonesia Baik.ID

Desa adalah entitas yang penting, bahkan sebelum negara Indonesia ada. Namun keberadaan dan eksistensi desa baru benar-benar diakui dan diakomodasi dalam institusi dan momenteratur kenegaraan sejak 2014. Ini ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang kemudian disusul oleh pembentukan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 

Di sisi lain, digitalisasi yang saat ini terus berkembang dalam segala aspek juga mempengaruhi kinerja pemerintahan dalam berupaya mensejahterakan rakyat. 

“Saat ini sudah banyak desa yang memiliki website, terutama yang memiliki akses untuk internet. Kami selalu mendorong, bahkan dibeberapa daerah itu dilakukan oleh BUMDes, dengan penyertaan modal dari perencanaan desa untuk pengembangan desa smart maupun membuatan aplikasi digital, terutama untuk pemasaran produk-produk desa seperti di NTT,” ungkap Koordinator Kelompok Substansi Pendampingan Kemendes PDTT Suhandani, dalam webinar Alinea Forum Online bertema Berdaya dengan Domain Desa.id, Rabu (13/10).

Desa-desa yang tergabung dalam pembangunan desa menggagas usulan domain internet Indonesia khusus untuk desa, yaitu desa.id. Ini diusulkan dan dibahas di Forum Pengelolaan Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) mulai Desember 2012 dan diusulkan resmi dalam forum terbuka Pandi pada 12 Februari 2013. Kemudian diterima dan disetujui pada Forum Pandi dan diluncurkan ke publik pada 1 Mei 2013.

Melalui Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registar Nama Domain, instansi penyelenggaraan negara mengambil alih pengelolaan domain desa.id, dan mengakuinya menjadi domain instansi penyelenggaraan negara setara eksistensi .co.id dan mil.id.