sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Website desa permudah pelayanan masyarakat di Desa Sidodadi

Desa Sidodadi telah memiliki program Dedi (desa digital) dan Dewi (desa wisata), untuk membangun potensi desa.

Clarissa Ethania
Clarissa Ethania Rabu, 13 Okt 2021 22:57 WIB
Website desa permudah pelayanan masyarakat di Desa Sidodadi

Website .desa.id sangat membantu menggerakkan ekonomi masyarakat dan juga pelayanan administrasi desa di Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Kepala Desa Sidodadi Joko Tri Susilo mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Hal itu ia implementasikan dengan sistem ketebukaan informasi.

"Di dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa dituntut untuk melaksanakan dan mempraktikkan keterbukaan informasi," ujar Joko dalam Webinar bertajuk “Berdaya dengan Domain Desa.id” pada Rabu (13/10),.

Keterbukaan informasi yang dilakukan pemerintah Desa Sidodadi, dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi desa tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan desa yang sedang dijalankan.

Menurutnya, keterbukaan adalah akses untuk membuka diri terhadap masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur dalam penyelenggaraan pemerintah desa.

"Tidak hanya keterbukaan informasi publik semata, di dalam sistem informasi desa (.desa.id) itu juga kita dapat mempromosikan sumber daya alam dan promosi di bidang perdagangan," ucapnya.

Saat ini, Desa Sidodadi telah memiliki program Dedi (desa digital) dan Dewi (desa wisata). Kedua program tersebut bertujuan untuk membangun potensi desa pemasaran dan percepatan akses serta pelayanan publik.

Joko mengatakan, di dalam website .desa.id khususnya https://sidodadi-penarik.desa.id/, pihaknya telah memberikan segala informasi tentang desa yang ia pimpin, seperti data penduduk, peta, kontak, lapak online, dan sebagainya.

Sponsored

Dengan keterbukaan informasi tersebut, Joko berharap hal itu dapat meningkatkan kualitas data desa yang akurat, terekam, dan terskala. Kemudian dapat mempertajam akurasi, dan mempermudah akses tentang desa, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, menekan potensi sumber daya untuk menaikkan kemandirian desa.

"Kami turut mempromosikan produk UMKM warga desa di webiste, sebagai media pemasaran mereka," katanya.

Sementara Kepala Urusan Keuangan Desa Sidodadi Solikhin menambahkan, sumber daya manusia (SDM) yang ada di Sidodadi, saling bekerja sama dan belajar untuk menjaga dan memelihara website ini.

Ia mengaku mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mukomuko, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam membangun website ini.

Kendati demikian, Solikhin menyebutkan bahwa di wilayah Mukomuko masih mendapati kendala seperti disparitas akses jaringan internet. "Tetapi alhamdulillah di Desa Sidodadi, sejauh ini aman," katanya.

Solikhin menjelaskan, dengan adanya website desa ini, pelayanan masyarakat lebih efisien dan efektif. Masyarakat sekitar juga terbantu dalam memperoleh informasi dan mengurus soal surat menyurat.

"Web .desa.id ini membantu mengurangi kesalahan. Misal, saat mengisi NIK dan alamat, biasanya kan copy paste. Kalau di website ini kan tinggal ketik nama nanti muncul data jadi sangat memudahkan pekerjaan," katanya.

Masyarakat pun mengapresiasi kinerja pemerintah Desa Sidodadi, melalui website ini. Mengajukan permohonan surat bisa dilakukan di rumah, kemudian ke kantor desa hanya untuk mengambil surat yang sudah jadi.

Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintaha (LAIP), Kemkominfo, mendorong  instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah menggunakan domain khusus untuk pemerintah. Ada dua domain utama yang tersedia untuk tujuan itu, yaitu go.id dan desa.id.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor  5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.

Untuk dapat mengakses fitur-fitur seperti layanan mail.go.id dan domain desa, maka pemerintah daerah atau perangkat desa harus memiliki akun layanan Kominfo terlebih dahulu. Adapun proses pembuatannya dapat dilakukan dengan mengakses tautan https://layanan.kominfo.go.id/register.

Berita Lainnya
×
tekid