Kemendikbud minta pemda sesuaikan program Merdeka Belajar

Pemerintah daerah juga terus melakukan upaya sesuai dengan potensi wilayah masing-masing, sehingga beragam strategi.

Ilustrasi peserta didik dan guru di sebuah kelas. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Kebijakan “Merdeka Belajar” yang dicanangkan pada 2019 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) Nadiem Anwar Makarim, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan layanan pendidikan, serta mutu pendidikan di Indonesia dan sumber daya manusia yang unggul untuk mewujudkan profil belajar Pancasila.

"Intinya apa yang menjadi kebijakan kementerian berkaitan dengan Merdeka Belajar ini adalah bagian dari ikhtiar untuk memberi ruang dan memberikan kesempatan untuk semua yang berkaitan dengan pendidikan di sekolah dasar, untuk melakukan inovasi, pengembangan dalam rangka untuk bagaimana proses pendidikan di sekolah dasar secara pasti bertahap dan berkesinambungan itu berjalan," ungkap Analis Kebijakan Ahli Madya Diroktorat Sekolah Dasar, Eko Warisdiono pada Webinar: Merdeka Belajar, Pembelajaran Paradigma Baru, Senin (25/10).

Pemerintah daerah juga terus melakukan upaya sesuai dengan potensi wilayah masing-masing, sehingga beragam strategi, inovasi, maupun mitigasi risiko berdampak pada rencana alokasi anggaran dan intervensi yang dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing.

"Merdeka Belajar inilah salah satu kebijakan yang sangat fundamental dalam rangka untuk kita semua dengan kondisi yang berbeda, dengan tujuan yang sama. Tetapi dengan cara dan gaya yang berbeda-beda, inilah kebhinekaan dalam rangka kita mencapai tujuan yang sama," tuturnya.

Salah satu program inovasi dalam merealisasikan Merdeka Belajar adalah dengan adanya program Pendidikan Hebat Kapuas Cerdas (PHKC) yang telah dijalankan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas pada dua tahun terakhir.