Kemendikbud segera kucurkan bantuan UKT Rp745 miliar

Nilai bantuan yang diperoleh maksimal sebesar Rp2,4 juta per mahasiswa.

Ilustrasi. Pixabay

Kemendikbud Ristek akan menyalurkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) lanjutan mulai September 2021. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp745 miliar.

Nilai bantuan diberikan sesuai dengan besaran UKT dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika biayanya lebih dari itu, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

“Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi dari Covid-19 ini, kami merespons dengan membuat bantuan uang kuliah tunggal (UKT) yang kami lanjutkan,” ujar Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim, dalam telekonferensi, Rabu (4/8).

Sasaran target bantuan UKT adalah mahasiswa aktif kuliah dan bukan penerima kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah ataupun beasiswa Bidikmisi. Selain itu, kondisi keuangan keluarganya dalam keadaan sulit dan memerlukan bantuan untuk membayar UKT semester ganjil 2021/2022.

Untuk mekanisme pendataan, mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT bisa langsung mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing. Pimpinan perguruan tinggi kemudian mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.