Kemendikbud terbitkan juknis bantuan kuota data internet

Juknis sebagai pedoman penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik untuk mendukung PJJ selama pendemi Covid-19.

Seorang siswa melaksanakan pembelajaran jarak jauh akibat pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru, Riau. Foto Antara/Rony Muharrman

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan petunjuk teknis (juknis) soal implementasi dan penyaluran subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2020.

Atura tersebut, menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik untuk mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.

“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Na’im dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (21/9).

Dia menjelaskan, juknis tersebut bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota belajar.kemdikbud.go.id/.