Pemerintah keluarkan protokol transportasi publik, cegah penularan Covid-19

Transportasi publik harus dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala 2 sampai 3 kali sehari.

Sejumlah penumpang berdesakan saat menaiki KRL Commuterline dari Jakarta menuju Bogor saat melintas di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait protokol transportasi publik untuk mencegah penyebaran virus corona. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Brian Sri Prahastuti mengungkapkan, ini diperuntukan bagi pengguna dan pengelola jasa transportasi publik. 

Menurut dia, terdapat empat aturan yang harus diperhatikan. Pertama, kendaraan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala dua sampai tiga kali sehari. "Penyemprotan dengan memperhatikan jam-jam sibuk dan perhatian lebih terhadap area dalam kendaraan yang sering dipegang. Misalnya, handle pintu, pegangan tangan, sandaran kursi, dan lain-lain," kata Prahastuti, saat konferensi pers secara online, Jakarta Timur, Rabu (18/3).

Kedua, penyediaan penyanitasi tangan dan masker. Dia menegaskan, ini wajib tersedia di dalam area transportasi. Hal itu, ditujukan apabila terdapat keadaan khusus yang harus membutuhkan ketersedian dua alat tersebut.

Ketiga, pengelola wajib menyediakan layanan edukasi terkait pencegahan penularan Covid-19. Edukasi ditujukan baik kepada penumpang maupun petugas.

Misalnya, kata dia, imbauan kepada orang sakit terutama dengan gejala infeksi saluran napas, demam, batuk, pilek, dan nyeri tenggorokan untuk tidak menggunakan transportasi publik. "Edukasi etika batuk dan bersin yang benar, pembiasaan cuci tangan pakai sabun dengan tata cara yang benar, promosi hidup bersih dan sehat," tuturnya.