Kemenhub percepat pengganti Permen transportasi online

Peraturan pengganti transportasi online bakal segera rampung. Dilaporkan masih ada 8 pasal lagi yang perlu diselesaikan.

Pengemudi ojek online mengantarkan penumpangnya. Foto: Grab.com

Pascademo yang dilakukan oleh sopir taksi dan ojek online Grab yang berakhir ricuh, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meminta agar pengganti peraturan menteri (Permen) mengenai transportasi online agar dipercepat. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi.

“Kemarin dan hari ini kita sudah di tahap finalisasi melakukan Focus Group Discussion dengan semua stakeholder, termasuk juga aplikator, dan 7 orang dari aliansi yang mewakili,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, (31/10).

Budi menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah mengeluarkan peraturan mengenai transportasi online melalui Permen Perhubungan Nomor PM.108 Tahun 2017. Namun, peraturan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Karena itu, pihak Kemenhub bakal membuat peraturan pengganti dari peraturan sebelumnya.

"Hari ini tinggal membahas 8 pasal lagi,” katanya.

Adapun terhadap putusan MA terkait pasal yang sudah dibatalkan, kata Budi, tidak akan diatur kembali dalam Permen baru yang akan diterbitkan nanti. Terkait masalah tarif dan kuota, nantinya akan dikendalikan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan. Peraturan tarif berlaku bagi wilayah yang beririsan langsung oleh dua provinsi.