Kemenkes akan genjot testing dan tracing selama PPKM

Instruksi ini diberikan kepada kepala dinas kesehatan baik provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Ilustrasi tes Covid-19. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Pemerintah akan meningkatkan testing dan tracing di daerah saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Instruksi pemerintah lewat Kementerian Kesehatan ini diberikan kepada kepala dinas kesehatan baik provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia. PPKM telah diperpanjang sampai 2 Agustus nanti.

Kebijakan menggenjot testing dan tracing ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa PPKM yang ditetapkan pada 23 Juli 2021.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak," kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, dikutip dari laman kemkes.go.id, Senin (26/7).

Langkah ini, tegas dia, merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun kontak erat positif Covid-19, sehingga bisa dilakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan dapat menekan angka kematian serta penularan.

"Penguatan testing dan tracing ini akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga mengetahui kasus lebih cepat. Jadi, bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan," tuturnya.