sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkes akan genjot testing dan tracing selama PPKM

Instruksi ini diberikan kepada kepala dinas kesehatan baik provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Senin, 26 Jul 2021 09:32 WIB
Kemenkes akan genjot <i>testing</i> dan <i>tracing</i> selama PPKM

Pemerintah akan meningkatkan testing dan tracing di daerah saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Instruksi pemerintah lewat Kementerian Kesehatan ini diberikan kepada kepala dinas kesehatan baik provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia. PPKM telah diperpanjang sampai 2 Agustus nanti.

Kebijakan menggenjot testing dan tracing ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa PPKM yang ditetapkan pada 23 Juli 2021.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak," kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, dikutip dari laman kemkes.go.id, Senin (26/7).

Langkah ini, tegas dia, merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun kontak erat positif Covid-19, sehingga bisa dilakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan dapat menekan angka kematian serta penularan.

"Penguatan testing dan tracing ini akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga mengetahui kasus lebih cepat. Jadi, bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan," tuturnya.

Aturan tersebut merinci bahwa daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan rapid test antigen sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek, dan bisa juga dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim Covid-19.

Penggunaan antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.

Seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test

Sponsored

Apabila, pemeriksaan antigen hari pertama hasilnya negatif, dilanjutkan dengan test swab PCR pada hari kelima (exit test). Bagi daerah yang tidak ada fasilitas lab PCR, pelaksanaan exit test bisa menggunakan antigen.

"Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entri tes) dan karantina," kata Maxi.

Jika dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan. Sementara, pasien gejala sedang dan berat akan dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Berita Lainnya
×
tekid