Kemenkes: Batas tarif tertinggi RDT Antigen menjadi Rp99.000

Keputusan tersebut disesuaikan melalui SE yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan mengenai batasan tarif tertinggi.

Alat pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen. Alinea.id

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan  Abdul Kadir menyampaikan, pemerintah telah melakukan evaluasi terkait batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen. 

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT Antigen diturunkan menjadi Rp99.000 untuk daerah Jawa dan Bali serta sebesar Rp109.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ujar Kadir melalui telekonferensi dalam kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI pada Rabu (1/9). 

Keputusan tersebut disesuaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan mengenai batasan tarif tertinggi Rapid Diagnostic Test Antigen.

“Yang pertama perlu diketahui bahwa batasan tarif tertinggi Rapid Diagnostic Test Antigen yang telah ditetapkan melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/4611/2020 hampir satu tahun yang lalu dan sudah saatnya dilakukan evaluasi oleh Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” kata Kadir. 

Evaluasi oleh pemerintah ini dilakukan melalui biaya pengambilan serta pemeriksaan dari RDT Antigen yang terdiri dari berbagai komponen, seperti jasa pelayanan (SDM), komponen reagen dan barang habis pakai, komponen biaya administrasi overheat dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan pemerintah dengan kondisi saat ini.