Kemenkes bocorkan kendala revisi PP 109 tentang Produk Tembakau

Lamanya pembahasan karena diakui rokok elektrik agak rumit dalam melakukan kajiannya. 

Ilustrasi/Pixabay

Kepala Bidang Advokasi dan Kemitraan Direktorat Promosi Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sakri Sab’atmaja mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan masih dalam pembahasan.

Menurut dia, salah satu kendala yang dihadapi adalah adanya penambahan unsur dalam regulasi tersebut. Yakni terkait dengan rokok elektrik yang kini juga beredar di masyarakat dan banyak ragamnya.

"Jadi kalau kami atur sangat rumit. Bukan sangat rumit lalu kami tidak mau mengatur, tapi hal-hal yang mendasar dulu apakah aman? Apakah tidak aman?" kata Sakri dalam Alinea Forum bertajuk "Menagih Komitmen Pemerintah Pusat Melarang Iklan Rokok", Rabu (7/10).

Pembahasan secara komprehensif terkait rokok elektrik dipandang perlu karena PP 109 yang hendak direvisi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat secara umum. Apabila ada yang tidak aman dari produk tersebut, imbuhnya, Kemenkes harus lebih cermat lagi dalam menyikapinya.

"Jadi karena ada penambahan rokok elektronik saat itu dikembalikan ke Kemenkes (dari Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) untuk ditambahkan lagi substansinya pada bulan November 2019," jelasnya.